Facts About perbankan Revealed
Facts About perbankan Revealed
Blog Article
adalah prinsip yang diterapkan oleh lender untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah serta melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.
Kata bank berasal meminjam dari banca dalam bahasa Itali yang terserap dari bahasa Jerman lender bermakna kerusi atau "bangku" kerana pada awalnya peminjam wang di utara Itali biasanya memberikan khidmat urus niaga di tempat awam secara berduduk di atas bangku panjang,[3][four] ia merupakan pekerjaan yang berkesinambungan dari zaman Rom Purba disebutkan sebagai mensarii terbitan kata mensa "meja".
Risiko yang dimaksud di antaranya risiko suku bunga acuan tinggi, risiko ketegangan geopolitik, risiko lonjakan harga minyak, risiko krisis biaya hidup, dan risiko fragmentasi atau divergensi ekonomi dunia.
Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual lender technique, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha lender konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha financial institution konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
DALAM salah satu web site Badan Moneter Internasional (Worldwide Financial Fund/IMF) edisi 16 Oktober 2023 lalu, tentang pandangan baru di perbankan world menyoroti risiko dari suku bunga yang lebih tinggi dan lebih lama, disampaikan adanya sinyal awal bahwa suku bunga yang lebih tinggi telah mengekspose kerentanan di beberapa financial institution, dan banyak lagi yang akan dilemahkan oleh periode kebijakan moneter ketat yang berkepanjangan (
Bunga dan keuntungan yang didapat dari peminjaman dan investasi inilah yang akan diberikan ke nasabah dengan nama bunga tabungan.
Selain bank itu, dana tabungan nasabah juga bisa digunakan untuk investasi ke instrumen investasi seperti surat utang pemerintah untuk mendapat keuntungan.
Salah satu badan atau lembaga yang termasuk dalam Lembaga Keuangan adalah lender. Selama ini kita semua mengetahui bahwa di Indonesia ada berbagai macam bank, baik itu yang konvensional maupun yang memilih sistem syariah.
Namun, jika dilanda stagflasi parah – inflasi tinggi dengan kontraksi ekonomi international 2% – ditambah dengan suku bunga financial institution sentral yang lebih tinggi, maka kerugian kelompok financial institution tersebut akan jauh lebih besar.
Dalam melakukan kegiatan keuangan, lender perkreditan rakyat tidak jauh berbeda dengan financial institution umum. Kegiatan tersebut meliputi mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
Menurut Pierson, seorang ahli ekonomi dari Belanda, lender adalah badan atau lembaga yang menerima kredit. Bank menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan.
Pengertian lender adalah: “Lender adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotif profit juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja”.
Rahasia Financial institution telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan, meskipun demikian hal tersebut bukan mutlak harus dirahasiakan. Pihak bank bisa memberi data nasabah jika berkaitan dengan tidakan mendesak seperti halnya kriminalisme. Kewajiban untuk memegang teguh kerahasiaan financial institution tidak berlaku atau dikecualikan dalam hal yang salah satunya pengecualiannya yaitu terhadap kepentingan peradilan dalam perkara pidana yang diatur didalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor ten tahun 1998 tentang Perbankan tetapi dengan syarat atas permintaan polisi dalam tahap penyelidikan, jaksa dalam tahap penuntutan, atau hakim dalam tahap pemeriksaan di muka pengadilan, kerahasiaan bank dapat dikecualikan.[37]
Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut: